sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Diterapkan, Kemenag Revisi Surat Edaran Penyelenggaraan Idul Adha

Syariah editor Dimas Choirul
02/07/2021 07:50 WIB
Kemenag segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha yang disesuaikan dengan pelaksanaan PPKM.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.  (Foto: MNC Media)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: MNC Media)

Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Adapun kebijakan PPKM Darurat akan dilaksanakan per 3-20 Juli 2021. Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement