SYARIAH

Catat! Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Kini Satu Pintu di Asrama Haji Pondok Gede

Anggie Ariesta 21/10/2021 14:20 WIB

Skema regulasi umrah jamaah RI telah ditetapkan, di mana salah satunya keberangkatan dan kepulangan jamaah RI dilakukan satu pintu di Asrama Haji Pondok Gede.

Catat! Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Kini Satu Pintu di Asrama Haji Pondok Gede(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah menyepakati sejumlah skema regulasi umrah. Salah satunya pemberangkatan petugas PPIU yang sudah berkewajiban vaksin Covid-19.

"Gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Kesepakatan lainnya adalah PPIU yang berencana memberangkatkan segera menyerahkan data calon jemaah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) PHU Kemenag. Pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

Hilman juga membeberkan kesepakatan skema keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah. Jemaah mesti melakukan screening kesehatan 1x24 jam yang sebelum berangkat ke Arab Saudi, dimana proses ini harus diawasi Kemenkes.

"Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR)," ucap Hilman.

Asrama haji, kata Hilman, wajib menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah. Lalu, boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan International Certificate of Vaccination (ICV) dilaksanakan di Asrama Haji.

Jemaah yang pulang dari Tanah Suci wajib melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum kembali ke Indonesia. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah wajib dilakukan PCR entry test.

Kemudian, jamaah wajib dikarantina di asrama haji selama 5x24 jam. Asrama haji harus menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan.

"Saat hari keempat jamaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing," pungkas Hilman. 

(IND)

SHARE