DPR Sepakat Tak Bebankan Tambahan Biaya BIPIH Bagi Jamaah Lunas Tunda
Komisi VIII DPR menyepakati calon jamaah haji yang lunas tunda 2020-2022 tak akan dibebani biaya tambahan.
IDXChannel - Komisi VIII DPR menyepakati calon jamaah haji yang lunas tunda 2020-2022 tak akan dibebani biaya tambahan. Kesepakatan diambil setelah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta persetujuan penambahan anggaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BIPIH) 2023.
Anggota Komisi VIII DPR, Yandri Sudanto mengatakan, kesepakatan diambil setelah menggelar rapat bersama Dirjen PHU Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hari ini (28/3/2023).
"InsyaAllah lancar. Dan kita bersepakat InsyaAllah semua yang sudah lunas memang tidak boleh ada penambahan biaya apapun," terang Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Senada dengan Yandri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menambahkan, tak akan membebani kekurangan BIPIH 2023 kepada para calon jemaah lunas tunda 2020-2022. Pasalnya, kekurangan biaya itu akibat kesalahan Kemenag yang tidak rinci mendata calon jamaah.
"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jamaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jemaah. Itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Ace.
Sambungnya, kekurangan dana itu akan dibebani oleh nilai manfaat haji yang dikelola oleh BPKH. Untuk itu, kata dia, Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama BPKH dan Dirjen PHU Kemenag.
"Mudah-mudahan tersedia, karena beban nilai manfaat akumulasi nilai manfaat sesungguhnya masih tersisa sekitar Rp9 triliun," terang Ace.
Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan persetujuan tambahan BIPIH 2023 ke Komisi VIII DPR. Usulan tersebut didasari lantaran adanya perbedaan kesepakatan kurs dengan pihak maskapai Saudi Airline.
Mulanya, kesepakatan terkait kurs dengan Saudi Airlines yakni USD1 setara Rp15.150. Namun, pihak maskapai meminta agar pembayaran dilakukan dengan mata uang USD dan kurs terkini Rp15.250. Dari perhitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat haji sebesar Rp23.503.388.600.
Tak hanya itu, penambahan juga didasari untuk menambal kekurangan biaya ribuan calon jamaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022.
Setidaknya, ada 91.796 calon jamaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022 yang dijadwalkan berangkat pada tahun ini.
"Terhadap keseluruhan jamaah lunas tunda 2020 2022 tersebut, kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.344. Semula Rp845.708.000.000 menjadi Rp1.076.432.366.344," imbuh Yaqut.
(FAY)