IDXChannel - Tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 tidak akan dibebankan kepada para calon jemaah. Sebab, kekurangan biaya itu akibat kesalahan Kemenag yang tidak rinci mendata calon jamaah.
"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jamaah, kan bukan salah jamaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jamaah. Itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ace berkata, kekurangan dana itu akan dibebani oleh nilai manfaat haji yang dikelola oleh BPKH. Untuk itu, kata dia, Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat bersama BPKH dan Dirjen PHU Kemenag.
"Mudah-mudahan tersedia (dananya), karena beban nilai manfaat akumulasi nilai manfaat sesungguhnya masih tersisa sekitar Rp9 triliun," terang Ace.