IDXChannel - Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M. Nilanya rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.
"Besaran rata-rata BPIH 1445H/2023 M sebesar Rp93,4 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp56 juta atau 60% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37 juta atau setara 40%,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Dengan ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun," imbuhnya.