Dia mengatakan bahwa kebijakan untuk menopang sebagian biaya operasional perlu memperhatikan keberlangsungan dana haji.
"Komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat. Ke depan skema baru pelunasan mulai harus diterapkan dengan cara dicicil sehingga sisa biaya haji tidak serasa lebih banyak," ucapnya.
Sebelumnya, kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2024 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
"Ada satu fraksi menolak dan yang lainnya menyatakan setuju," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445H sejak diputuskan hingga akhir pelunasan BPIH.