SYARIAH

Dugaan Penggelapan Dana Pengadaan Domba Rp936 Juta, Unit Usaha Pesantren di Sukabumi Bakal Diusut

Dharmawan Hadi 03/11/2021 11:31 WIB

Pimpinan unit usaha peternakan di pesantren di Sukaraja Sukabumi dilaporkan ke polisi terkait penggelapan dana pengadaan domba.

Dugaan Penggelapan Dana Pengadaan Domba Rp936 Juta, Unit Usaha Pesantren di Sukabumi Bakal Diusut (Dok. Okezone/Reuters)

IDXChannel- Pimpinan unit usaha peternakan di salah satu pondok pesantren di Goalpara Kecamatan Sukaraja dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Pelapor menyebut ada dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan domba dengan nilai total sekitar Rp936 juta.

Pelapor adalah Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN) Helma Agustian. 

"Kemarin kita dari pagi datang ke Polres Sukabumi Kota  untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang usaha oleh saudara IS yang merupakan pimpinan CV Pradipta Kodrat, unit usaha peternakan di salah satu pesantren," ujarnya, Rabu (3/11/2021). 

Lanjut kata Helma dugaan penggelapan ini berawal dari kerjasama jual beli domba. Karena usaha tersebut berada di lahan milik pesantren, RTN cukup antusias untuk bekerja sama.

"Karena untuk pemberdayaan juga di kawasan pesantren yang hasilnya nanti juga bisa dikembangkan. Kami percaya ini usaha dari pesantren, terus kami juga bersama rekan-rekan ingin mendukung kemandirian pesantren," tuturnya.

Tetapi kepercayaan RTN disalahgunakan oleh IS. "Tanggal 31 Juli 2021 kami mengadakan perjanjian kerjasama untuk jual beli domba. Kami punya domba kurban yang belum terjual dan akan dibantu oleh saudara IS. Dalam perjalanan ternyata ada domba yang sudah dijual tapi belum disetorkan uangnya kepada kami," bebernya.

Walaupun sempat kecewa, RTN memberikan kesempatan kedua kepada IS, untuk pengadaan domba. Saat itu IS menawarkan kerjasama karena ada permintaan domba dari salah satu mitranya yaitu 3600 ekor domba setiap bulannya. 

"Saat itu domba kita ada 383 ekor. IS usulnya domba dijual untuk modal. Seluruh domba dijual dan masih ada kekurangan dana untuk mencukupi permintaan itu. Kami tambah investasi sesuai kekurangan secara bertahap, hingga akhirnya total investasi kami Rp 828 juta," katanya. 

Saat itu, IS menjanjikan setiap bulannya akan mengembalikan modal serta keuntungannya. Namun janji itu tak juga dilakukan, dana pengembalian modal dan keuntungan tak dibayarkan kepada RTN. 

"Kita beri peringatan, juga datang ke kantor namun beliau sulit ditemui tidak kooperatif. Kita cek ke kandang ternyata ada renovasi dan juga pembangunan kantor baru di wilayah pesantren itu," ujarnya kembali. 

RTN melayangkan surat peringatan tanggal 4 Oktober 2021. Ada surat balasan yang menyatakan mereka sanggup  mengembalikan seluruhnya pada tanggal 30 Oktober 2021 kemarin. 

"Tetapi tidak ada realisasi, akhirnya kami hari ini kami melapor kepada pihak kepolisian kami sebagai pelaku usaha mencari keadilan," jelasnya sambil memperlihatkan surat laporan bernomor LP/B/292/B/XI/2021/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWABARAT.

Sementara itu hingga kini pihak terlapor belum memberikan klarifikasi terkait adanya laporan ini, wartawan belum bisa menghubungi langsung pihak terlapor, namun berdasarkan wawancara terhadap salah satu murid yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa pihak pengelola unit domba akan bermusyawarah dengan pihak RTN terkait kasus ini. 

(IND)

SHARE