Dukung UKM, Kemenag Terbitkan 10 Ribu Sertifikat Halal Gratis
Bagi pelaku UKM yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, dapat melakukan pendaftaran Sehati tahap 2.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan sebanyak 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.
"Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH).Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu, (14/09/2022).
Bagi pelaku UKM yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, dapat melakukan pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022.
"Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," ujar Aqil.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki menyampaikan pihaknya secara simultan terus memproses dokumen pengajuan Sehati tahap 1.
"Selain 10.164 dokumen yang telah terbit sertifikat halalnya, ada sekitar 11.500 dokumen lagi yang sedang berproses, dengan rincian 3.827 dalam proses sidang fatwa, 5.113 dikirim ke komisi fatwa, 1.543 proses verifikasi BPJPH, dan 1.017 dalam pengecekan LP3H," kata Mastuki.
Dokumen tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan validasi pendamping Proses Produk Halal (PPH), pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH.
"Kami sengaja melakukan verifikasi berlapis. Harapannya supaya ketika dokumen tersebut masuk ke sidang fatwa tidak banyak kekurangan, dan bisa 100 persen terbit ketetapan halalnya," ujar Mastuki.
(DES)