IDXChannel – Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru bisa dilakukan melalui pengajuan administrasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Produk yang wajib memiliki sertifikat halal ini antara lain produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lalu, bagaimana proses pendaftaran sertifikat halal terbaru? Melansir dari laman halal.go.id, proses pendaftaran sertifikasi halal ini dirangkum IDXChannel sebagai berikut.
Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan pendaftaran sertifikat halal terbaru. Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru ini antara lain sebagai berikut.
1. Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Anda bisa mengajukan permohonan ini melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Anda bisa mulai melakukan pendaftaran dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan.