sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru, Lengkap dengan Cara, Biaya, Syarat dan Ketentuan

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
14/03/2022 16:28 WIB
Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru bisa dilakukan melalui pengajuan administrasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru, Lengkap dengan Cara, Biaya, Syarat dan Ketentuan. (Foto: MNC Media)
Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru, Lengkap dengan Cara, Biaya, Syarat dan Ketentuan. (Foto: MNC Media)

IDXChannelProses pendaftaran sertifikat halal terbaru bisa dilakukan melalui pengajuan administrasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Produk yang wajib memiliki sertifikat halal ini antara lain produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Lalu, bagaimana proses pendaftaran sertifikat halal terbaru? Melansir dari laman halal.go.id, proses pendaftaran sertifikasi halal ini dirangkum IDXChannel sebagai berikut. 

Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan pendaftaran sertifikat halal terbaru. Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru ini antara lain sebagai berikut. 

1. Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal

Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Anda bisa mengajukan permohonan ini melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Anda bisa mulai melakukan pendaftaran dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement