2. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan pelaku usaha setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap. Selanjutnya, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini membutuhkan waktu selama 2 hari kerja.
3. Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah melalui proses pemeriksaan, BPJPH akan menetapkan LPH berdasarkan penentuan dari pelaku usaha (pemohon). Proses ini akan memakan waktu selama kurang lebih 2 hari kerja.
4. Pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk pelaku usaha yang memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja.
5. Mendapatkan Ketetapan Halal
Hasil pemeriksaan dan pengujian dari LPH dilaporkan ke BPJPH. Hasil ini selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI yang akan menetapkan kehalalan produk dalam kurun waktu maksimal 3 hari kerja.
6. BPJPH Menerbitkan Sertifikat Halal
Dari penetapan kehalalan produk yang dilakukan MUI tersebut, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal dalam kurun waktu kurang lebih 1 hari kerja.