Biaya Pendaftaran Sertifikat Halal
Jika Anda mengajukan pendaftaran sertifikasi halal, Anda perlu menyiapkan biayanya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif untuk sertifikat halal yakni sebesar Rp300.000 hingga Rp5.000.000. Tarif ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Biaya ini meliputi biaya sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri. Total biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dikenai tarif Rp650.000. Biaya ini meliputi Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk serta Rp350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Itulah proses pendaftaran sertifikat halal terbaru beserta ketentuan dokumen dan biayanya yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Setelah dinyatakan halal, sertifikat halal dan label halal akan dipasang di kemasan produk yang didaftarkan.