Syarat dan Ketentuan Dokumen yang Dipersiapkan
Adapun dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dalam proses pendaftaran sertifikat halal terbaru antara lain sebagai berikut.
1. Data Pelaku Usaha
Data pelaku usaha yang harus dipersiapkan antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB, Anda bisa menggantinya dengan surat izin lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Usaha Industri (IUI), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain sebagainya.
- Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.
2. Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar produk beserta daftar bahan yang digunakan. Daftar bahan ini meliputi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
4. Proses Pengolahan Produk
Pelaku usaha menyertakan diagram proses pengolahan produk yang disertifikasi. Proses pengolahan ini meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk, hingga distribusi.
5. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)
SJH merupakan suatu sistem yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.