Hindari Modus Penipuan KPR Syariah, Berikut Cara Amannya
Dalam upaya menhindari modus penipuan KPR syariah oleh pengembang nakal, berikut tips yang bisa dilakukan.
IDXChannel – Penipuan perumahan berbasis syariah cukup ramai beberapa waktu lalu. Di mana, masyarakat diiming-imingi berbagai kemudahan dalam membeli rumah. Tapi nyatanya proyek perumahan yang ditawarkan hanyalah fiktif. Lantas, bagaimana cara aman membeli rumah dengan KPR syariah?
Dikutip dari rumah.com, Jumat (22/10/2021), jika ingin membeli rumah dengan KPR syariah dan terhindar dari KPR syariah bodong, Anda disarankan untuk mengecek latar belakang dan reputasi pengembang KPR syariah tersebut.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah dengan KPR syariah. Berikut hal-hal yang harus dilakukan:
1. Lakukan riset untuk mengetahui pengembang perumahan syariah yang memiliki track record. Carilah informasi mengenai tingkat kepuasan konsumen.
Jika ada lebih banyak review positif daripada review negatif, Anda bisa memilih pengembang itu. Jika Anda kesulitan untuk mengetahui informasi tersebut, cari tahu langsung dengan mengunjungi kantor pengembang syariah yang Anda inginkan.
2. Hindari berurusan dengan perusahaan fiktif yang hanya memiliki nama saja tanpa memiliki kantor.
3. Memilih pengembang perumahan syariah yang sudah bekerja sama dengan bank syariah tepercaya. Hal ini dilakukan agar skema pembiayaan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Cek kelengkapan izin developer, yaitu izin peruntukan penggunaan tanah, izin lokasi, site plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB), dan sertifikat tanah atas nama SHGB atau HGB Induk atas nama pengembang.
5. Kunjungi lokasi perumahan yang hendak dibangun. Cek ketersediaan rumah dan lakukan verifikasi apakah rumah yang telah dibeli konsumen lain sudah dibangun oleh pengembang.
6. Hindari membayar sejumlah uang (termasuk DP) kepada pengembang. Jika Anda belum merasa puas dengan kelengkapan dokumen yang mereka miliki, atau jika Anda belum memahami akad dan perjanjiannya.
7. Lakukan semua proses pengajuan KPR dengan saksi pihak ketiga yang dapat dipercaya dan memiliki kekuatan hukum, misalnya saksi merupakan seorang notaris. Pastikan juga setiap dokumen dilengkapi dengan materai yang bisa dijadikan bukti yang sah.
(IND)