Hukum Jual Tanah Wakaf, Apakah Diperbolehkan?
Dalam ajaran Islam, terdapat hukum jual tanah Wakaf yang perlu diketahui oleh umat muslim
IDXChannel – Dalam ajaran Islam, terdapat hukum jual tanah Wakaf yang perlu diketahui oleh umat muslim.
Wakaf sendiri dalam Bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, seperti menahan, menahan harta untuk diwakafkan, dan tidak dipindah milikkan. Bisa dibilang, Wakaf merupakan sebuah tindakan hukum yang dilakukan dengan memisahkan sebagian dari hartanya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.
Lalu, sebenarnya bagaimana hukum jual tanah Wakaf jika harta yang diwakafkan berupa tanah?
Pengertian Wakaf
Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dimaksud dengan Wakaf adalah “perbuatan hukum perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah”.
Harta atau benda yang bisa diwakafkan adalah yang memiliki daya tahan lama dan/atau memiliki manfaat jangka panjang. Selain itu, harta benda wakaf juga harus memiliki nilai ekonomi yang sesuai dengan syariah.
Harta benda yang bisa diwakafkan terbagi menjadi dua jenis, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Beberapa yang termasuk ke dalam kategori benda tidak bergerak antara lain:
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jadi, tanah termasuk ke dalam kategori benda tidak bergerak yang bisa diwakafkan.
Hukum Jual Tanah Wakaf
Setelah mengetahui pengertian dan kategorinya, bagaimana dengan hukum jual tanah wakaf? Sebenarnya, segala harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan.
Jangankan diperjualbelikan, dihibahkan saja tidak diperbolehkan. Hal ini merujuk kepada Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa harta benda yang sudah diwakafkan dilarang:
- Dijadikan jaminan
- Disita
- Dihibahkan
- Dijual
- Diwariskan
- Ditukar
- Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Jika tetap dilakukan, akan ada sanksi pidana pada Pasal 67 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Itulah sedikit penjelasan dari hukum jual tanah Wakaf yang perlu Anda ketahui.