Indonesia Diminta Rayu Saudi agar Tak Terapkan Batas Usia Jamaah Haji jadi 90 Tahun
Jika aturan ini diberlakukan, maka jamaah haji yang berusia lebih dari 90 tahun, tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji.
IDXChannel - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta kepada pemerintah untuk dapat melobi pemerintah Arab Saudi untuk tidak menerapkan wacana kebijakan membatasi usia keberangkatan jamaah haji menjadi 90 tahun.
Jika aturan ini diberlakukan, maka jamaah haji yang berusia lebih dari 90 tahun, tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji.
"Kami minta pemerintah melakukan dialog dan melobi Arab Saudi agar aturan ini tidak diterapkan,” kata Maman dalam keterangannya yang dikutip Jumat (10/1/2025).
Dia khawatir, jika pembatasan usia keberangkatan haji maksimal 90 tahun, maka banyak jamaah haji Indonesia yang tidak dapat berangkat haji.
"Jamaah haji Indonesia banyak yang tua karena daftarnya sudah tua dan masa tunggunya pun lama. Masak tidak boleh berangkat haji?" ujarnya.
Maman mengatakan, masa tunggu jamaah haji Indonesia tergolong lama. Rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 25 tahun.
“Di beberapa daerah tertentu khususnya kabupaten di Sulawesi, masa tunggunya bahkan mencapai hampir 50 tahun,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah Arab Saudi sebaiknya tidak melakukan pembatasan usia tapi dapat menetapkan standar istita’ah. Dengan demikian, usia jamaah tidak menjadi patokan asal mampu secara lahir.
Dia mengungkapkan hingga kini, Komisi VIII DPR belum mendapatkan informasi secara resmi terkait adanya pembatasan usia tersebut. "Secara tersurat belum ada. Jadi memang belum ada kepastian. Tapi kami berkeyakinan Arab Saudi tidak akan melakukan pembatasan itu,” tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)