SYARIAH

Ingat! Game Streamers Juga Wajib Bayar Zakat, Ini Penjelasannya

Desi Angriani 24/10/2022 19:30 WIB

Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang kita miliki yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim.

Ingat! Game Streamers Juga Wajib Bayar Zakat, Ini Penjelasannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang kita miliki yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat dikeluarkan setelah mencapai nisab dari pendapatan.

Lalu siapa saja orang yang wajib menunaikan zakat dan berapa pendapatan minimal untuk mengeluarkan zakat? 

Ada tiga jenis zakat yang wajib dibayarkan di antaranya zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan. Ketiganya ini wajib ditunaikan apabila telah mencapai batas syarat wajib membayar zakat.

Seiring dengan perkembangan zaman, kini teknologi digital mampu memfasilitasi seseorang yang ingin mempunyai penghasilan. Dengan kemajuan teknologi digital saat ini, siapapun bisa bekerja dan menghasilkan uang melalui perangkat digital yang mereka miliki. 

Ini yang disebut sebagai transformasi struktur sosial karena munculnya berbagai pekerjaan dari kemajuan teknologi internet seperti game streamers.

Streamer menjadikan kegiatan bermain game menjadi konten untuk dapat menghibur penontonnya melalui platform live streaming seperti Twitch, Youtube, Facebook, ataupun platform streaming lainnya. 

Meski game streamer sudah ada sejak dulu akan tetapi masih dianggap sebagai hobi semata, berbeda dengan sekarang game streamer sudah menjadi suatu profesi dan dapat menghasilkan uang.

Dilansir dari laman ekonomisyariah.org Senin (24/10/2022), seorang game streamer,  secara umum punya tiga sumber pendapatan dari platform manapun yang pertama melalui subscription, yakni uang yang diperoleh streamer dari para penonton yang berlangganan dengan channelnya. 

Yang kedua didapatkan dari iklan atau sponsorship, yang mana bisa diperoleh melalui adanya iklan dari pihak ketiga yang kemudian dipromosikan melalui aktivitas streamingnya. 

Dan yang ketiga penghasilan game streamer didapatkan dari donasi dan gift yang merupakan hadiah dari penonton saat sang streamer tengah live stream, baik berwujud koin maupun poin yang nantinya bisa ditukar menjadi uang. 

Lalu, berapakah zakat yang wajib ditunaikan oleh game streamer?

BAZNAS sudah mengatur berapa besaran zakat penghasilan yang mana nisabnya adalah 85 gram emas dalam setahun. Pada 2021, 85 gram emas setara dengan Rp79,7 juta atau jika dibagi per bulannya sebesar Rp6,6 juta rupiah. 

Maka jika dalam sebulan seorang game streamer mendapat penghasilan di atas nisab tersebut maka wajib hukumnya untuk menunaikan zakat sebesar 2,5% dari penghasilannya.

Dengan contoh kasus seorang game streamer yang digaji 15 juta per bulan. Artinya zakat yang harus ia tunaikan adalah sebesar 2,5% dari gajinya, yakni Rp375 ribu. 

Begitu pula dengan streamer tier yang mendapat gaji Rp60 juta per bulan, maka ia harus menzakatkan sebesar 2,5% dari gajinya atau sebesar 1,5 juta setiap bulan. 

Karena pekerjaan sebagai game streamer merupakan pekerjaan yang tidak melanggar hukum dan syariat islam selama tidak ada hal-hal menyangkut  pornografi, perjudian, riba, serta aktivitas haram lain di dalamnya, maka wajib  seorang streamer untuk menunaikan zakatnya. 

Karena menurut pernyataan MUI setiap profesi yang penghasilannya sudah mencapai nisab, maka mereka wajib membayar zakat.

(DES/ Rita Hanifa)

SHARE