Apakah Perlu Zakat untuk THR? Simak Penjelasan Berikut Ini

IDXChannel – Sebenarnya, apakah perlu zakat untuk THR? Mungkin beberapa orang belum mengetahui hal tersebut.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah sebuah pendapatan yang bukan upah dan wajib dibayarkan oleh para pemberi kerja kepada para pekerjanya menjelang hari raya. Ketentuan pemberian THR tersebut sudah tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Apakah Perlu Zakat untuk THR?
Di dalam ajaran Islam, kita mengenal adanya zakat. Ada berbagai macam zakat yang bisa dilakukan, baik sunnah maupun wajib. Salah satu zakat mal yang wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nisabnya adalah zakat profesi atau zakat penghasilan.
Pertanyaannya adalah, apakah perlu zakat untuk THR? Mungkin banyak orang yang belum mengerti bahwa THR merupakan sebuah tambahan pendapatan. Maka dari itu, THR diperlakukan atau dianggap sebagai gaji.
Anda wajib untuk membayarkan zakat penghasilan atau profesi jika penghasilan Anda dalam satu tahun sudah mencapai nisab atau batasan untuk seorang muslim dalam mengeluarkan zakat. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal.
Sebagai informasi, seseorang sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan atau profesi jika penghasilannya dalam satu tahun sudah mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram emas. Jadi, jika jumlah seluruh penghasilan Anda (termasuk pendapatan THR) sudah mencapai nisab, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan.