Perhitungan Zakat Penghasilan
Cara menghitung zakat penghasilan sebenarnya cukup mudah. Jika diibaratkan harga emas saat ini adalah Rp900.000 per gram, maka harga untuk 85 gram emas berada di angka Rp76.500.000.
Nominal tersebut merupakan nisab yang berlaku untuk menghitung zakat penghasilan. Nah, jika penghasilan Anda sudah mencapai atau bahkan melebihi nominal nisab tersebut, maka Anda diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total penghasilan Anda dalam satu tahun.
Jika Anda memiliki penghasilan sebesar Rp120.000.000 dalam satu tahun, maka Anda harus membayarkan zakat penghasilan sebesar Rp3.000.000. Namun, pada dasarnya pembayaran zakat penghasilan tersebut bisa dilakukan per bulan agar tidak memberatkan. Jadi, Anda bisa membayarkan zakat penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.
Itulah beberapa informasi terkait dengan pertanyaan apakah perlu zakat untuk THR?