sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Imbau Lembaga Zakat Hindari Perilaku Hedonisme

Economics editor Widya Michella
05/07/2022 18:50 WIB
Kementerian Agama hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Zakat
Zakat

IDXChannel - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengingatkan baik kepada para pengurus BAZNAS maupun LAZ untuk menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati umat Islam.

"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," kata Tarmizi dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa,(05/07/2022). 

Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bimas Islam ini mengatakan Kementerian Agama hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari BAZNAS.

"Sementara dalam kasus lembaga ACT yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya terus berupaya untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan BAZNAS dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah.syar

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement