sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Sebut Perlunya Kehati-hatian dalam Pengelolaan Zakat Umat

Syariah editor Widya Michella
04/07/2022 19:17 WIB
MUI merespons beredarnya isu mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat.
MUI Sebut Perlunya Kehati-hatian dalam Pengelolaan Zakat Umat
MUI Sebut Perlunya Kehati-hatian dalam Pengelolaan Zakat Umat

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh merespons beredarnya isu mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat. Menurutnya diperlukan kehati-hatian berganda dalam pengelolaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Dalam pengelolaan LAZ terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi yaitu, kompetensi syariah dan kompetensi teknis,” kata Kiai Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (04/07/2022).

Niam menyampaikan pengelolaan zakat sendiri tak lepas dari praktek ibadah dan muamalah. Dengan demikian para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, hingga cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul.

Sementara itu, pada dimensi muamalah, lanjut Niam, pengelola dituntut dengan kreatifitas dan inovasi dalam mengelola dana yang diterima, agar masyarakat dapat menerima manfaat yang optimal.

“Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Adapun jika ia mendapat bagian dari zakat, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya,” ujar Doktor yang juga tercatat sebagai pengajar di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement