sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Haram

Syariah editor Widya Michella
04/07/2022 08:33 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Haram. (Foto: MNC Media)
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Haram. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Pada putusan tersebut, Vaksin Cansino dinyatakan haram. 

Putusan fatwa ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu. 

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," demikian bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin,(04/07/2022).

MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini. Sebab berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi. 

Walaupun dalam proses produksi vaksin produk Cansino juga ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Serta menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement