sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban Saat Wabah PMK

Economics editor Widya Michella
31/05/2022 15:43 WIB
Pada fatwa tersebut menyatakan hewan yang terjangkit PMK namun masih dengan gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk dijadikan hewan kurban.
MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban Saat Wabah PMK (FOTO:MNC Media)
MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban Saat Wabah PMK (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pada fatwa tersebut menyatakan hewan yang terjangkit PMK namun masih dengan gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,"kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa,(31/05/2022). 

Namun, Niam mengatakan jika hewan yang terjangkit wabah PMK bergejala berat, tidak sah dijadikan hewan qurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,"ujarnya. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement