IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pada fatwa tersebut menyatakan hewan yang terjangkit PMK namun masih dengan gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk dijadikan hewan kurban.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,"kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa,(31/05/2022).
Namun, Niam mengatakan jika hewan yang terjangkit wabah PMK bergejala berat, tidak sah dijadikan hewan qurban.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,"ujarnya.