sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban Saat Wabah PMK

Economics editor Widya Michella
31/05/2022 15:43 WIB
Pada fatwa tersebut menyatakan hewan yang terjangkit PMK namun masih dengan gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk dijadikan hewan kurban.
MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban Saat Wabah PMK (FOTO:MNC Media)
MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban Saat Wabah PMK (FOTO:MNC Media)

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement