sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban Saat Wabah PMK

Economics editor Widya Michella
31/05/2022 15:43 WIB
Pada fatwa tersebut menyatakan hewan yang terjangkit PMK namun masih dengan gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk dijadikan hewan kurban.
MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban Saat Wabah PMK (FOTO:MNC Media)
MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban Saat Wabah PMK (FOTO:MNC Media)

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban: 

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement