IDXChannel - Direktur kesehatan Hewan (Ditkeswan) Direktorat Jendral PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Kementerian Pertanian, Ira Firgorita mengatakan saat ini penanganan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) berpacu dengan musim lebaran Idul Adha 2022.
Menurutnya adanya wabah PMK memungkinkan untuk prosesi pemotongan hewan kurban bakal hanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) hal tersebut untuk menekan penyebaran wabah.
Hal tersebut seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
"Dengan adanya wabah PMK tentu diperlukan mitigasi dalam pengaturan yang lebih lanjut," ujarnya dalam Webinar bersama Kadin, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya pemerintah telah mengatur tentang pengaturan pelaksanaan pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK. SE Mentan tersebut bakal menjadi pedoman pemotongan hewan.