Adapun isi dari SE tersebut setidaknya mengatur 3 klasifikasi pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK. Pertama pemotongan dilakukan di RPH, pemotongan di luar RPH, dan pemotongan bersyarat.
Wilayah yang wajib melakukan pemotongan hewan di RPH adalah wilayah wabah/tertular, daerah terduga penyebaran, dan daerah bebas. Sedangkan pemotongan yang diperbolehkan di luar RPH adalah hanya untuk pelaksanaan upacara keagamaan, upacara adat, atau pemotongan darurat.
Pemotongan darurat yang dimaksud ketika adanya hewan ternak yang positif terjangkit PMK, karena bakal dilakukan penyembelihan langsung di tempat untuk menghindari penyebaran virus PMK.
"Kita sudah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat ada wabah PMK, ini sudah disiapkan sebagai pedoman bagi seluruh daerah," pungkasnya.
(NDA)