sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBNU Terbitkan Panduan Ibadah Kurban dalam Situasi Wabah PMK, Cek Detailnya

Syariah editor Widya Michella
31/05/2022 13:00 WIB
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi pihaknya telah mengeluarkan panduan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
PBNU Terbitkan Panduan Ibadah Kurban dalam Situasi Wabah PMK, Cek Detailnya (Dok.MNC)
PBNU Terbitkan Panduan Ibadah Kurban dalam Situasi Wabah PMK, Cek Detailnya (Dok.MNC)

IDXChannel - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan pihaknya telah mengeluarkan panduan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Setidaknya beberapa kategori hewan yang terjangkit PMK dianggap sah untuk dijadikan hewan kurban. 

"Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,"kata Gus Fahrur dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa,(31/05/2022). 

Namun jika hewan yang terjangkit wabah PMK dengan gejala berat, kata dia tidak sah dijadikan hewan qurban.

"Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,"tutur dia.

Gus Fahrur mengutip keterangan dokter, wabah PMK pada hewan sendiri tidak menular pada manusia. Akan tetapi dirinya menganjurkan agar menggunakan kurban yang sehat dan sempurna.

"Menurut keterangan dokter PKM tidak menular kepada manusia, aman dimakan asal direbus dengan baik. namun sebaiknya kurban memakai hewan yang lebih sehat agar sempurna,"kata dia.

Berikut penjelasan lengkap Ketua PBNU, terkait hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dibedakan sebagai berikut:

1. Hewan yang  terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. 

3. Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement