IDXChannel - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman guna memutuskan fatwa hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat dijadikan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha, Juli 2022 mendatang.
Pendalaman tersebut dilakukan bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait seperti Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan dan digelar pada Jumat, 27 Mei 2022.
"Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) qurban,”ujar Miftahul dikutip dalam laman resmi MUI, Selasa,(24/05/2022).
Dia menyampaikan, berbagai hewan qurban yang didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait. Hal ini untuk mencegah penularan terhadap hewan qurban yang lain.
Walaupun kata Miftahul, ada beberapa pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.
“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” kata dia.
Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menyampaikan persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.
“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” ujarnya.
Kiai Miftahul Huda menuturkan dampak dari virus PMK terhadap hewan menyebabkan tidak dapat berjalanya hewan karena menyerang tubuh kaki. Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini.
"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk qurban, apalagi yang tidak bisa jalan dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.