IDXChannel – Apakah hukum berinvestasi Sukuk? Sukuk adalah sebuah efek atau surat berharga syariah yang berupa sertifikat atau sebuah bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (Underlying Asset).
Dengan adanya Sukuk, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan empat fatwa terkait dengan penerbitan Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Pemerintah. Karena sesuai dengan prinsip syariah, maka Dewan Syariah Nasional (DSN) tidak melarang penerbitan Sukuk.
Nah, apa saja dasar hukum berinvestasi sukuk menurut fatwa MUI?
Hukum Berinvestasi Sukuk
-
Fatwa MUI
MUI telah menggelar rapat pleno mengenai fatwa tentang Sukuk dan sudah disepakati. Adapun beberapa dari fatwa tersebut antara lain:
- Sukuk negara diterbitkan atas bukti bagian kepemilikan aset
Aset SBSN adalah sebuah pembiayaan SBSN atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis. Selain itu, akad yang digunakan antara lain akad ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna, dan akad-akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Sale and Lease Back
Pengertian dari sale and lease back adalah jual beli suatu aset untuk kemudian disewakan kembali kepada penjual yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Akad yang digunakan adalah akad Ba’i dan Ijarah yang dilakukan secara terpisah.
- Metode Penerbitan SBSN
Penjualan SBSN dilakukan melalui agen lelang di mana investor menyampaikan penawaran pembelian baik secara kompetitif maupun non-kompetitif melalui peserta lelang. Bookbuilding digunakan sebagai penjualan SBSN kepada investor melalui agen penjual dimana pemesanan pembelian akan dikumpulkan terlebih dahulu selama periode penawaran.