IDXChannel - Cara ikut lelang sukuk negara tidaklah ribet, terlebih lelang sendiri akan dilakukan secara terbuka dengan beberapa waktu dan durasi cukup lama.
Selain itu, sebelum mengetahui cara ikut lelang sukuk negara. Anda juga wajib mengetahui daftar lelangnya terlebih dahulu. Informasi ini selalu terbuka melalui situs resmi di djppr.kemenkeu.go.id.
Pengertian Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN)
Sukuk Negara atau yang dikenal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) umumnya digunakan untuk memenuhi target pembiayaan APBN. Sukuk ini merupakan instrumen investasi gabungan gabungan antara investasi yang mengedepankan proyek berbasis hijau dan investasi berupa sukuk berbasis syariah.
Seperti halnya sukuk, praktik Sukuk Hijau juga sesuai dengan prinsip syariah yakni tidak mengandung unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).
Penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.