Selain itu, Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Seperti aturan lelang, ketentuan dan syarat mengenai pelaksanaan dan hasil lelang juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.
Itulah cara ikut lelang Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN). Semoga informasi ini membantu Anda.