-
Fatwa-fatwa lainnya
Dalam penerbitannya, Sukuk harus mendapatkan fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari MUI atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah. Hal ini sudah sesuai dengan amanat dari UU SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) antara lain:
- Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN
- Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
- Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
- Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
- Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
- Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah
Itulah beberapa dasar hukum berinvestasi Sukuk yang perlu Anda ketahui.