sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dasar Hukum Berinvestasi Sukuk Menurut DSN-MUI

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
13/04/2022 14:59 WIB
Apakah dasar hukum berinvestasi Sukuk?
Dasar Hukum Berinvestasi Sukuk Menurut DSN-MUI (Foto: MNC Media)
Dasar Hukum Berinvestasi Sukuk Menurut DSN-MUI (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah hukum berinvestasi Sukuk? Sukuk adalah sebuah efek atau surat berharga syariah yang berupa sertifikat atau sebuah bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (Underlying Asset).

Dengan adanya Sukuk, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan empat fatwa terkait dengan penerbitan Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Pemerintah. Karena sesuai dengan prinsip syariah, maka Dewan Syariah Nasional (DSN) tidak melarang penerbitan Sukuk.

Nah, apa saja dasar hukum berinvestasi sukuk menurut fatwa MUI?

Hukum Berinvestasi Sukuk

  1. Fatwa MUI

MUI telah menggelar rapat pleno mengenai fatwa tentang Sukuk dan sudah disepakati. Adapun beberapa dari fatwa tersebut antara lain:

  • Sukuk negara diterbitkan atas bukti bagian kepemilikan aset

Aset SBSN adalah sebuah pembiayaan SBSN atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis. Selain itu, akad yang digunakan antara lain akad ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna, dan akad-akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

  • Sale and Lease Back

Pengertian dari sale and lease back adalah jual beli suatu aset untuk kemudian disewakan kembali kepada penjual yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Akad yang digunakan adalah akad Ba’i dan Ijarah yang dilakukan secara terpisah.

  • Metode Penerbitan SBSN

Penjualan SBSN dilakukan melalui agen lelang di mana investor menyampaikan penawaran pembelian baik secara kompetitif maupun non-kompetitif melalui peserta lelang. Bookbuilding digunakan sebagai penjualan SBSN kepada investor melalui agen penjual dimana pemesanan pembelian akan dikumpulkan terlebih dahulu selama periode penawaran.

  1. Fatwa-fatwa lainnya

Dalam penerbitannya, Sukuk harus mendapatkan fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari MUI atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah. Hal ini sudah sesuai dengan amanat dari UU SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) antara lain:

  • Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN
  • Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
  • Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
  • Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
  • Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
  • Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah

Itulah beberapa dasar hukum berinvestasi Sukuk yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement