IDXChannel - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengingatkan pemerintah terkait penyediaan vaksin Covid-19 halal, terutama bagi umat Islam di Indonesia.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di mana penetapan label halal bersifat wajib. Sehingga sudah menjadi tugas bagi pemerintah untuk menyediakannya.
"Menurut hemat saya sejalan dengan undang-undang UU 33 Tahun 2014 tentang JPH ini sudah bersifat mandatory artinya wajib. Selama ini bersifat kesukarelaan sekarang wajib amanat undang-undang seperti itu," kata Amirsyah saat ditemui wartawan di kantor MUI Pusat, Jakarta pada Selasa,(26/04/2022).
Amirsyah mengatakan selama ini hanya dua vaksin Covid-19 yang difatwakan halal oleh MUI, yakni Sinovac dan Zivifax. Selebihnya, MUI mengategorikannya sebagai vaksin Covid-19 haram namun dalam kondisi darurat boleh digunakan.
"Sampai kondisi darurat, kalau belum tersedia vaksin yang halal. Sekarang vaksin yang halal itu produksinya sudah ada tapi perlu dilakukan pengadaan oleh pemerintah Indonesia dengan produsen yang ada di China," kata Amirsyah.