sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Ingatkan Pemerintah Soal Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal

Syariah editor Widya Michella
26/04/2022 14:29 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengingatkan pemerintah terkait penyediaan vaksin Covid-19 halal.
MUI Ingatkan Pemerintah Soal Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal. (Foto: MNC Media)
MUI Ingatkan Pemerintah Soal Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal. (Foto: MNC Media)

"Maka pemerintah wajib menunaikan itu untuk melaksanakan undang-undang JPH termasuk di situ vaksin," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA telah memenangkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Perpres No. 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu (20/4).

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.” (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement