IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga (booster). Hal tersebut berdasarkan rekomendasi, penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan jika Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022, atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata dr Nadia dilansir Sehat Negeriku, Senin (25/4/2022)
Sehubungan dengan vaksinasi Covid-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat, segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatan dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
6 regimen vaksin tersebut, yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.