sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Haram

Syariah editor Widya Michella
04/07/2022 08:33 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Haram. (Foto: MNC Media)
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Haram. (Foto: MNC Media)

"Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,"ujar dia. 

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

"Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," demikian bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement