SYARIAH

Ingin Berwakaf? Pahami Dulu Rukun dan Syaratnya

Desi Angriani 16/12/2022 15:35 WIB

Wakaf merupakan pemberian suatu harta dari milik pribadi dengan sukarela untuk kepentingan bersama, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Ingin Berwakaf? Pahami Dulu Rukun dan Syaratnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakaf merupakan pemberian suatu harta dari milik pribadi dengan sukarela untuk kepentingan bersama, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut. 

Ada empat syarat yang harus dilakukan seseorang jika ingin berwakaf:

1. Mauquf

Adanya mauquf atau benda yang ingin diwakafkan. Melansir dari wakalahmu.com, Syarat benda yang akan diwakafkan yaitu, Pertama, mauquf dimiliki oleh seseorang. Kedua, mauquf memiliki nilai manfaat. Ketiga, mauquf harus jelas keberadaannya saat kegiatan wakaf berlangsung. Keempat, mauquf memang benar bertujuan untuk diwakafkan.

2. Wakif

Disebut juga pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak terjerat kasus hukum dan merdeka.

3. Mauquf ‘Alaih

Sebutan bagi penerima harta atau barang yang diwakafkan baik perorangan atau suatu lembaga tertentu. Penerima wakaf harus secara tegas mengikrarkan wakaf, dipergunakan untuk kepentingan umum dan ibadah, dan mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf.

4. Sighot

Yang terakhir yaitu, akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif pada saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak bisa dibatalkan.

Rukun Wakaf

Rukun merupakan hal wajib yang harus dilakukan, apabila ada salah satu yang tertinggal atau tidak dilaksanakan maka hukum wakaf menjadi tidak sah. Berikut urutan rukun wakaf :

Pemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah mengucapkan pernyataan atau ikrar wakaf dan sudah di sah kan sesuai dengan aturan.

  1. Wakaf diterima oleh penerima baik oleh perorangan atau lembaga yang jelas.
  2. Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad dilaksanakan.
  3. Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai keinginan wakafnya.
  4. Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat dicabut lagi sebagai milik pemberi wakaf.

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE