SYARIAH

Ingin Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Catat Lima Syarat Ini

Widya Michella 15/09/2021 19:43 WIB

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan program khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah diluncurkan Menteri Agama.

Halal logo (Ilustrasi)

IDXChannel - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan program khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah diluncurkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas pada beberapa waktu yang lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag Mastuki memaparkan peserta program Sehati merupakan UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini,"ungkap Mastuki demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu (15/09/2021).

Ia menjelaskan untuk mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu: 

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain; 
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB); 
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB); 
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun; 
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller). 

Pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait; 
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi; 
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. (NDA)

SHARE