IDXChannel – Pilihan investasi tanpa riba jadi pertimbangan bagi investor yang ingin mendalami investasi syariah. Tdak terbatas agama, suku, ras,dan lainnya, investasi bebas riba jika dibandingkan dengan investasi konvensional biasa, cenderung memberikan keuntungan lebih.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (10/9/2021), keuntungan yang ditawarkan dari investasi bebas riba adalah halal karena bebas bunga dan riba, risiko rendah, serta aman dari penipuan. Hal ini berkaitan dengan perhitungan yang mengedepankan transparansi.
Oleh karena itu, simak beberapa pilihan investasi tanpa riba yang sudah dirangkum, inilah beberapa jenis investasi syariah yang telah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
1. Investasi emas
Fatwa MUI menjelaskan bahwa investasi emas termasuk memperjual-belikannya tergolong dalam transaksi yang mubah atau diperbolehkan. Emas merupakan salah satu instrumen saham yang menunjukkan bahwa harganya selalu naik setiap tahunnya.
Selain dimanfaatkan untuk investasi, emas juga dapat digunakan untuk perhiasan diri. Namun bila memang fokus emas untuk diinvestasikan, lebih baik pilih emas batangan atau logam mulia.