5. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Investasi ini termasuk dalam obligasi atau surat utang yang diatur sengan sistem syariah. Sehingga, surat yang diperjual-belikan bukan berasal dari produk jual beli yang dilarang oleh syariah.
Sama dengan reksa dana syariah, pengelolaan dan penyebaran data dilakukan secara transparan dan menghindari segala unsur investasi non-halal.
Untuk calon investor syariah yang masih bingung untuk memilih jenis investasi, jangan ragu untuk bertanya pada penjual, penyedia, atau lembaga sebelum bertransaksi. Kenali pula lebih jauh mengenai produk yang ditawarkan. (SNP)