sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dijamin Halal! Yuk Intip Pilihan Investasi Tanpa Riba

Syariah editor Firda Dwi Muliawati
11/09/2021 15:26 WIB
Pilihan investasi tanpa riba jadi pertimbangan bagi investor yang ingin mendalami investasi syariah.
Dijamin Halal! Yuk Intip Pilihan Investasi Tanpa Riba. (Foto: Pilihan Investasi Tanpa Riba)
Dijamin Halal! Yuk Intip Pilihan Investasi Tanpa Riba. (Foto: Pilihan Investasi Tanpa Riba)

IDXChannel – Pilihan investasi tanpa riba jadi pertimbangan bagi investor yang ingin mendalami investasi syariah. Tdak terbatas agama, suku, ras,dan lainnya, investasi bebas riba jika dibandingkan dengan investasi konvensional biasa, cenderung memberikan keuntungan lebih.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (10/9/2021), keuntungan yang ditawarkan dari investasi bebas riba adalah halal karena bebas bunga dan riba, risiko rendah, serta aman dari penipuan. Hal ini berkaitan dengan perhitungan yang mengedepankan transparansi.

Oleh karena itu, simak beberapa pilihan investasi tanpa riba yang sudah dirangkum, inilah beberapa jenis investasi syariah yang telah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

1. Investasi emas
Fatwa MUI menjelaskan bahwa investasi emas termasuk memperjual-belikannya tergolong dalam transaksi yang mubah atau diperbolehkan. Emas merupakan salah satu instrumen saham yang menunjukkan bahwa harganya selalu naik setiap tahunnya.

Selain dimanfaatkan untuk investasi, emas juga dapat digunakan untuk perhiasan diri. Namun bila memang fokus emas untuk diinvestasikan, lebih baik pilih emas batangan atau logam mulia.

2. Properti
Investasi properti dinilai aman dari riba tergantung pada pemilihan properti yang tidak melibatkan sistem bunga. Yang bisa dilakukan adalah dengan membeli properti secara tunai, atau jika ingin mencicil, pilih KPR berbasis syariah atau sistem margin.

Keuntungan dari investasi properti adalah harga jual yang terus bertambah setiap tahunnya. Selain itu, investasi properti juga termasuk mudah serta jelas fungsinya.

3. Deposito syariah
Jenis investasi ini cara kerjanya hampir sama dengan deposito pada umumnya. Dengan deposito syariah, keuntungan yang didapat dikenal dengan sistem bagi hasil. Dimana yang sudah disepakati pada awal membuka rekening deposito ditentukan persentasenya.

Berdasrkan fatwa MUI, deposito syariah diperbolehkan asal sertifikasinya diterbitkan oleh bank syariah. Dimana setiap bank memiliki aturan yang berbeda, jadi pemahaman yang jelas tentu diperlukan.

4. Reksa dana syariah
Selanjutnya reksa dana syariah bisa jadi salah satu investasi tanpa riba yang bisa dipilih. Secara umum, reksa dana dikelola secara terbuka, produktif, dan transparan. Oleh karena itu, reksa dana syariah yang memiliki risiko rendah cocok bagi investor pemula.

5. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Investasi ini termasuk dalam obligasi atau surat utang yang diatur sengan sistem syariah. Sehingga, surat yang diperjual-belikan bukan berasal dari produk jual beli yang dilarang oleh syariah.

Sama dengan reksa dana syariah, pengelolaan dan penyebaran data dilakukan secara transparan dan menghindari segala unsur investasi non-halal.

Untuk calon investor syariah yang masih bingung untuk memilih jenis investasi, jangan ragu untuk bertanya pada penjual, penyedia, atau lembaga sebelum bertransaksi. Kenali pula lebih jauh mengenai produk yang ditawarkan. (SNP)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement