SYARIAH

Investasi Sesuai Syariat Islam, Bagaimana Penjelasannya?

Rizki Setyo Nugroho 30/03/2022 17:25 WIB

Sebenarnya, bagaimana penjelasan dari investasi sesuai syariat Islam?

Investasi Sesuai Syariat Islam, Bagaimana Penjelasannya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sebenarnya, bagaimana penjelasan dari investasi sesuai syariat Islam? Masih banyak orang yang mempertanyakan investasi jika dilihat dari sudut pandang agama.

Banyak yang masih ragu untuk memulai berinvestasi karena takut adanya riba. Lalu, bagaimanakah bentuk investasi sesuai syariat Islam? Simak penjelasannya berikut ini:

Investasi Sesuai Syariat Islam

  1. Pengertian Investasi Syariah

Selain investasi konvensional, investasi syariah bisa menjadi pilihan jika Anda ingin memulai berinvestasi tanpa mengkhawatirkan riba maupun hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam lainnya. Investasi syariah adalah jenis investasi yang dilakukan dengan berdasar kepada syariat-syariat Islam. Sektor pasar modal yang dituju pun harus sesuai dengan syariat Islam dan menjual produk yang halal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu untuk mengatur pasar modal syariah dengan menerbitkan berbagai regulasi dan instrumen investasi syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

  1. Jenis Investasi Syariah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, ada tiga efek syariah yang diperdagangkan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam, antara lain:

Saham adalah surat berharga yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan dari suatu perusahaan yang dimiliki oleh para penanam modal atau pemegang saham perusahaan terkait. Para pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan imbal hasil dari perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh mereka.

Nah, saham syariah berasal dari perusahaan yang menjual produk yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat agama. Maka dari itu, Anda tidak perlu mengkhawatirkan perusahaan yang sudah masuk ke kategori syariah.

Sukuk adalah istilah yang digunakan untuk menggantikan istilah obligasi syariah. Definisi sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu, tidak terpisahkan atau tidak terbagi (Syusyu’/undivided share).

Reksa Dana syariah memiliki cara kerja yang sama seperti Reksa Dana pada umumnya. Namun, Manajer Investasi yang ada di Reksa Dana syariah hanya diperbolehkan untuk mengelola modal ke perusahaan-perusahaan yang halal.

Itulah penjelasan dari investasi sesuai syariat Islam yang bisa Anda gunakan sebagai referensi saat akan berinvestasi syariah.

SHARE