IDXChannel – Aplikasi investasi syariah banyak di pilih para investor di pasar modal untuk berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan syariah Islam. Investasi syariah tentunya menjadi incaran karena merupakan jenis investasi yang sesuai dengan pedoman dan nilai-nilai yang tidak melanggar ajaran agama Islam.
Selain itu, investasi syariah memiliki kelebihan yang menjadi incaran para invetor, seperti tidak melakukan praktik riba, risiko investasi cenderung kecil karena mengutamakan asas kekeluargaan. Manfaat jika melakukan investasi syariah nyatanya tidak hanya dirasakan oleh para nasabah, namun juga dirasakan oleh banyak pihak.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang ingin berinvestasi namun masih bingung dalam hal mencari aplikasi investasi syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jenis investasi syariah yang bisa dipilih saat ini semakin beragam, seperti emas, saham, obligasi dan reksa dana, deposito syariah, wakaf saham, hingga P2P Lending Syariah.
Adapun keuntungan jika memilih investasi syariah, diantaranya bebas dari riba, gharar dan judi, produk, pelayanan, dan manajemen yang Islami, dipastikan sesuai syariah oleh para ulama di Dewan Pengawas Syariah MUI.
Dalam daftar Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat beberapa anggota yang juga memiliki aplikasi investasi syariah yang masuk kedalam sistem Shariah Online Trading System (SOTS). SOTS dikenal sebagai sistem transaksi saham syariah secara online bagi para investor yang dan telah memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS telah dikembangkan oleh para anggota bursa sebagai salah satu fasilitas serta alat bantu untuk para investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.