SYARIAH

Jamaah Haji Dilarang Jemur Pakaian di Fire Sprinkler Kamar Hotel

Widya Michella 11/06/2023 14:00 WIB

Menjemur pakaian dengan mengaitkan tali jemuran di Fire Sprinkler yang ada di setiap kamar akan memicu sensor aktif dan berakibat yang tidak diinginkan

Jamaah Haji Dilarang Jemur Pakaian di Fire Sprinkler Kamar Hotel (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Seluruh jamaah haji Indonesia yang tengah menjalani ibadah suci dilarang menjemur pakaian di Fire Sprinkler kamar hotel. Jamaah diminta untuk menjemur di tempat yang telah disediakan. 

"Menjemur pakaian dengan mengaitkan tali jemuran di Fire Sprinkler yang ada di setiap kamar akan memicu sensor aktif dan berakibat yang tidak diinginkan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dikutip dalam laman resmi Kemenag, Minggu (11/6/2023).

"Jamaah agar menjemur pakaiannya di tempat yang telah disediakan dan ada di setiap hotel. Jemaah juga dilarang memasak dan menerima tamu di kamar,"katanya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 09 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jelas Mujab, jumlah total kedatangan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi berjumlah 110.781 orang atau 288 kelompok terbang.

“Jumlah jamaah dan petugas yang didorong hari ini dari Madinah ke Mekkah sebanyak 6.779 orang atau 18 kloter,” jelasnya.

Disampaikan Mujab, terdapat 1 jamaah haji yang meninggal dunia di Madinah, yaitu atas nama; Sri Sungatmiyati Barnawi asal kloter SOC 09. Sehingga sampai dengan saat ini jumlah jamaah haji yang wafat di Madinah sebanyak 24 orang

Di Mekkah kata Mujab, terdapat 6 jemaah haji yang meninggal dunia atas nama; Sarbini Sastrotardji asal kloter SUB 14, Sukarno Dureni Mokhip asal kloter SOC 17, Tri Rahayu binti Imam Mawardi asal kloter SUB 37, Muzerah Asnawi Muala asal kloter KNO 08, Razali Ibrahim Pekan bin Ibrahim Pekan asal kloter BTJ 08, dan Zainuddin Barang Cacang asal kloter JKG 02.

"Sehingga sampai dengan saat ini jumlah jamaah haji yang wafat di Makkah sebanyak 12 orang. Secara keseluruhan, jamaah yang wafat hingga sampai saat ini berjumlah 37 orang. Sesuai ketentuan, Jamaah yang wafat akan dibadalhajikan,”kata Mujab.

Menurut Mujab, Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan. 

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” ujarnya.

“Ada juga extra cover. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan Jamaah," tutur dia.

(SAN)

SHARE