SYARIAH

Jamaah Umrah Bakal Membludak saat Ramadan, Bagaimana Persiapan Kemenag?

Widya Michella 20/03/2023 10:43 WIB

Jamaah umrah diprediksi membludak saat Ramadan tahun ini lantaran pendaftar di seluruh dunia sudah mencapai lebih dari 800 ribu orang.

Jamaah Umrah Bakal Membludak saat Ramadan, Bagaimana Persiapan Kemenag? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jamaah umrah diprediksi membludak saat Ramadan tahun ini lantaran pendaftar dari seluruh dunia sudah mencapai lebih dari 800 ribu orang.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan umrah. 

Berdasarkan informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta Jakarta, akan terjadi peningkatan perlintasan hingga 25% di akhir Ramadan hingga awal bulan Syawal (setelah Idul Fitri). 

"Oleh sebab itu, dengan lonjakan umrah yang begitu tinggi sekarang ini diharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama selaku leading sector atas kegiatan ini perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan umrah khususnya kepada travel yang telah diberikan izin resmi sebagai penyelenggara umrah atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) memastikan PPIU berkomitmen memberikan layanan dengan baik,"kata Mustolih dalam keterangan nya, Senin (20/3/2023). 

Ada beberapa aspek yang perlu dilakukan pengawasan antara lain meliputi harga dan fasilitas yang dijanjikan PPIU, kepastian tiket dan ketepatan jadwal penerbangan dari tanah air ke Arab Saudi dan sebaliknya. 

Adapun rencana perjalanan dari PPIU, kelengkapan dokumen, layanan akomodasi dan konsumsi yang layak di tanah suci, asuransi, data manifes jemaah harus sesuai ketika berangkat dan pulang, penanganan bagi jemaah yang sakit hingga perlindungan hukum di Arab Saudi jika terjadi persoalan.  

"Di samping itu, kesiapan dan layanan di bandara juga perlu mendapatkan perhatian agar jemaah nyaman tidak terjadi penumpukan,"katanya. 

Lebih lanjut Mustolih mengatakan bahwa pengawasan bisa juga dilakukan secara partisipatif. Yakni dengan membuka berbagai layanan pengaduan dari jemaah yang merasa dirugikan oleh oknum PPIU melalui kanal-kanal media sosial (medsos). 

Selain itu, dia menilai penyelenggaraan umrah belakangan ini sudah berjalan cukup baik. Sehingga ia berharap jangan sampai image positif tersebut dinodai oleh oknum-oknum penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggung jawab.

"Peristiwa terlantarnya jamaah umrah di Bandara Yogyakarta Airport beberapa waktu ini tidak boleh terjadi lagi. PPIU nakal dan tidak komitmen harus ditindak tegas karena jika dibiarkan bukan saja merugikan jamaah tetapi juga merugikan travel pada umumnya dan industri umrah,"ujarnya. 

Hal ini pun merujuk Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PPIU yang tidak memberikan hak-hak jamaah lanjutnya dapat dikenai sanksi administrasi teguran tertulis. Bahkan pembekuan sampai pencabutan izin usaha.

"Dalam keadaan tertentu jika akibatnya fatal bisa dilakukan penindakan penegakan hukum pidana,"tuturnya. 

(DES)

SHARE