IDXChannel - Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie buka-bukaan terkait penghapusan syarat rekomendasi Kemenag untuk membuat paspor umrah.
Menurut dia, kewenangan tersebut merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjen Imigrasi). Dia menegaskan, jika tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit para jamaah umrah.
Hal ini dibeberkan Anne merespons pencabutan syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah yang dibuat Ditjen Imigrasi.
"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya," kata Anne dikutip dari laman Kemenag, Minggu (26/2/2023).