Anna pun berharap pencabutan ini tidak akan lagi membuat jamaah umrah menjadi sulit. "Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata dia, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Lebih lanjut, Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," katanya.
(FRI)