sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permudah Jamaah Umrah, Kemenag Dukung Penghapusan Syarat Surat Rekomendasi

Syariah editor Felldy Utama
27/02/2023 02:05 WIB
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie buka-bukaan terkait penghapusan syarat rekomendasi Kemenag untuk membuat paspor umrah.
Permudah Jamaah Umrah, Kemenag Dukung Penghapusan Syarat Surat Rekomendasi. (Foto: MNC Media)
Permudah Jamaah Umrah, Kemenag Dukung Penghapusan Syarat Surat Rekomendasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie buka-bukaan terkait penghapusan syarat rekomendasi Kemenag untuk membuat paspor umrah.

Menurut dia, kewenangan tersebut merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjen Imigrasi). Dia menegaskan, jika tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit para jamaah umrah.

Hal ini dibeberkan Anne merespons pencabutan syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah yang dibuat Ditjen Imigrasi.

"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya," kata Anne dikutip dari laman Kemenag, Minggu (26/2/2023).

Anna pun berharap pencabutan ini tidak akan lagi membuat jamaah umrah menjadi sulit. "Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyebut ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata dia, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah. 

Lebih lanjut, Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," katanya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement