IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk mencabut atau menghapus surat rekomendasi sebagai syarat tambahan pembuatan paspor jamaah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengatakan, perlu atau tidak perlunya surat tersebut merupakan keputusan dari Kemenkumham.
"Kemarin kami telah melakukan diskusi dan koordinasi berkaitan dengan permasalahan ini. Tapi ternyata kami mendapatkan posisi bahwa peraturan tentang perlu atau tidak perlu rekomendasi Kemenag itu ada di Kemenkumham," kata Nur Arifin melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
"Artinya, kalau Kantor Imigrasi Kemenkumham tidak mewajibkan perlu rekomendasi dari Kemenag, tentu Kemenag juga mempersilakan," ujarnya.